Sungai Arut yang membelah Kabupaten Kotawaringin
Barat membujur dari Kecamatan Arut Utara hingga Kecamatan Arut Selatan. Lokasi
kegiatan berada di sepanjang daerah aliran Sungai Arut di wilayah Kecamatan
Arut Utara dan Kecamatan Arut Selatan. Sungai ini terhubung dengan Kabupaten
Lamandau di bagian hulu (utara) dan Kabupaten Sukamara di bagian hilir
(selatan). Untuk menuju Kabupaten Lamandau, kita dapat mengikuti arah Sungai
Arut, terus berlayar menuju arah hulu Sungai Arut. Namun untuk Kabupaten
Sukamara kita harus keluar terlebih dahulu dari
Sungai Arut yakni melewati Teluk Kumai, barulah kita dapat menuju Kabupaten
Sukamara yang terletak di perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan
Barat.
Wilayah administrasi yang dilalui oleh Sungai Arut di
Kabupaten Kotawaringin Barat seluas 5.085 Km2 yang masing-masing
luas Kecamatan Arut Utara 2.400 Km2 dan Kecamatan Arut Selatan 2.685
Km2. Kedua wilayah kecamatan tersebut merupakan produsen ikan air
tawar yang berasal dari perikanan tangkap dan perikanan budidaya di perairan
umum.
Sungai Arut tergolong sungai tipe parenial yaitu
sungai berair dan yang memiliki aliran sepanjang tahun.
Sungai Arut memiliki panjang 250 Km, dengan kedalaman rata-rata 4,0 Meter dan
lebar rata-rata 100 Meter. Panjang Sungai Arut yang dapat digunakan untuk alur
pelayaran sepanjang 190 Km. Kawasan di sekitar DAS Arut mudah tergenang,
berawa-rawa, dan merupakan daerah endapan serta bersifat organik dan asam.
Kelerangan di sekitar Sungai Arut berkisar 0-2% yaitu seluas 113.593,76 Ha di
wilayah Kecamatan Arut Selatan dan kelerengan 2-15% seluas 292.410,98 Ha di
Kecamatan Arut Utara.Air S. Arut bersumber dari sebuah mata air yang
terletak di Desa Panahan bagian utara, berbatasan dengan Kecamatan Arut Utara.
Dari hasil observasi tahun 2014 diketahui bahwa masyarakat memanfaatkan air
sungai tersebut untuk kegiatan sanitasi (mandi, cuci, kakus) dan keperluan
konsumsi (air minum dan memasak). Selain itu, perairan S.
Arut dimanfaatkan juga oleh masyarakat untuk menangkap ikan dan
transportasi air, serta merendam batang pohon.
Kualitas air S. Arut dilaporkan mengalami degradasi
mutu dalam satu dekade terakhir ini akibat aktifitas manusia/masyarakat dan
badan usaha. Indikasinya adalah perubahan warna dan tingkat kecerahan/kekeruhan
air sungai, serta keberadaan beberapa jenis ikan sungai yang selama ini hidup
di S. Arut. Hasil observasi tahun 2014 menunjukkan bahwa perubahan warna dan
tingkat kecerahan/kekeruhan mulai terlihat sekitar kegiatan PETI di S. Nopa
(anak S. Arut) hingga ke muara S. Arut (Desa Tanjung Puteri). Sedangkan
jenis-jenis ikan yang diisukan telah berkurang populasinya adalah jenis ikan
somah/semah (Rasbora spp) yang berukuran besar (giant rasbora).
Aktifitas-aktifitas yang diduga telah memberikan
kontribusi limbah yang berakibat pada degradasi kualitas air S. Arut tersebut
antara lain kegatan perkebunan, rumah tangga, industri, pertambangan, maupun
aktifitas umum lainnya (BLH Kab. Kotawaringin Barat, 2011). Yang paling menjadi
sorotan di khalayak ramai, kontributor paling besar terjadinya degradasi
kualitas air S. Arut berasal dari kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI)
yang dilakukan di S. Arut dan S. Nopa, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara.
Sungai Arut adalah sebuah sungai yang membentang dari hulu sungai yang
terletak di Kabupaten Lamandau hingga masuk dan bermuara di Kabupaten
Kotawaringin Barat yang menjadi hilir sungai. Sungai ini adalah sungai yang
pada waktu dahulu digunakan untuk menuju Kabupaten kotawaringin Barat ini, yang
pada sekitar tahun 1940an jalan darat masih belum memadai untuk dilalui. Namun,
pada tahun tersebut kota ini sudah ada walaupun masih sangat kecil, dimana
dalam sejarahnya kabepaten ini juga memberikan sumbangsihnya untuk kemenangan
negara ini, yang terlibat langsung dengan peperangan.
Sungai Arut yang melewati tepat di jantung Kota Pangkalan Bun ini sangat
banyak manfaatnya baik bagi penduduk maupun berkembangnya kota manis ini. Bagi
penduduk di sekitar bantaran sungi, sungai ini dimanfaatkan untuk sanitasi dan
MCK. Dengan semakin pesatnya kemajuan kota tersebut, Sungai Arut mengalami
masalah pencemaran yang disebabkan pembungan limbah yang berlebihan dari
pabrik-pabrik yang ada, dan kurangnya kesadaran untuk memelihara sungai
tesebut. Bagi kemajuaan kota, sungai ini awalnya digunakan untuk transportasi
dari dan keluar kota Pangkalan Bun, yang banyak membawa bahan sembako. Namun dengan
berkembangnya Kabupaten Kotawaringin Barat ini, sungai lebih memiliki banyak
fungsi yang salah satunya diperlukan untuk memasok air untuk keperluan PDAM, hingga
memenuhi kebutuhan air bersih di kota ini.
Sungai Arut yang berada di wilayah administrasi
Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Arut Selatan di Kabupaten Kotawaringin Barat,
memiliki panjang 250 Km dengan lebar rata-rata 100 M dan kedalaman rata-rata
4,0 M. Sedangkan dari hasil analisis peta citra yang dilakukan tahun 2014,
diperoleh panjang badan S. Arut yaitu 284.188,571 Km.
Pohon Nyatu
Hulu Sungai Arut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar